READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Kejari Padangsidimpuan, musnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde berupa 25,54 Kg ganja kering dan 405 gram sabu, Kamis (27/06/2024) pagi.
Selain 25,54 Kg ganja kering dan 405 gram sabu, Kejari Padangsidimpuan juga musnahkan 4 butir ekstasi, 34 unit ponsel, 10 unit timbangan elektrik, dan 4 unit senjata tajam. Berbagai barang bukti dalam pemusnahan barang bukti ini berasal dari 97 perkara.
Kejaksaan memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja ini dengan cara membakarnya. Selanjutnya, untuk pemusnahan narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan cara merebusnya.
Untuk ponsel dan timbangan, pemusnahannya dengan cara memukul hingga hancur. Sedangkan untuk senjata tajam, pemusnahannya dengan cara memotongnya.
Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, mengatakan, pemusnahan ini dalam rangka melaksanakan putusan Pengadilan. Di mana, selain jaksa Penyidik dan Penuntut Umum, Kejaksaan juga memiliki kewenangan sebagai eksekutor.
“Jadi yang melaksanakan putusan Hakim itu adalah Kejaksaan dalam hal ini Jaksa eksekutor. Pemusnahan ini kita lakukan di depan masyarakat supaya mereka tau, barang bukti tersebut kita musnahkan,” ungkap Kajari.
Lebih lanjut, Kajari mengatakan, 97 perkara tersebut merupakan perkara sejak Juli 2023 hingga Juni 2024. Ia mengaku melakukan pemusnahan ini agar tak ada yang tertutup dalam hal penanganan perkara.
“Kita tidak mau sembunyi-sembunyi memusnahkan itu. Lihat sendiri, Handphone bagus-bagus tadi kita musnahkan. Kalau Pengadilan bilang itu harus dimusnahkan, ya kita musnahkan,” pungkasnya.