READNEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan menertibkan keberadaan tenda pengungsi pencari suaka di kawasan Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (United Nations High Commissioner for Refugees/UNHCR), Setiabudi, Jakarta Selatan.

Camat Setiabudi, Iswahyudi mengatakan, penertiban dilakukan bertujuan memanusiakan manusia, karena pemerintah sangat memperhatikan warga negara asing (WNA) yang sudah beberapa waktu mendirikan tenda di kawasan Kuningan tersebut untuk menuntut hak suaka.

“Penertiban dilakukan sesuai pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegasnya, Selasa (02/07/2024).

Dijelaskan Iswahyudi, pihaknya khawatir akan kehidupan para pengungsi yang jumlahnya cukup banyak tersebut tinggal di tempat atau di tenda yang bisa membahayakan diri sendiri, menyebabkan penyakit, dan mengganggu ketertiban.

“Kami laksanakan kegiatan ini dengan pertama-tama menampung mereka di rumah detensi yang ada di Direktorat Jenderal imigrasi,” ungkapnya.