READNEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan menertibkan keberadaan tenda pengungsi pencari suaka di kawasan Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (United Nations High Commissioner for Refugees/UNHCR), Setiabudi, Jakarta Selatan.
Camat Setiabudi, Iswahyudi mengatakan, penertiban dilakukan bertujuan memanusiakan manusia, karena pemerintah sangat memperhatikan warga negara asing (WNA) yang sudah beberapa waktu mendirikan tenda di kawasan Kuningan tersebut untuk menuntut hak suaka.
“Penertiban dilakukan sesuai pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegasnya, Selasa (02/07/2024).
Dijelaskan Iswahyudi, pihaknya khawatir akan kehidupan para pengungsi yang jumlahnya cukup banyak tersebut tinggal di tempat atau di tenda yang bisa membahayakan diri sendiri, menyebabkan penyakit, dan mengganggu ketertiban.
“Kami laksanakan kegiatan ini dengan pertama-tama menampung mereka di rumah detensi yang ada di Direktorat Jenderal imigrasi,” ungkapnya.
Ditambahkan Iswahyudi, dari penertiban tersebut sebanyak 15 orang yang terdiri dari 13 orang dewasa dan dua orang anak kecil dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi yang juga berada di kawasan Setiabudi untuk dimintai keterangan.
“Dalam penertiban ini kita kerahkan puluhan petugas gabungan yang terdiri dari Imigrasi, Satpol PP Jakarta Selatan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi (Kesbangpol) DKI Jakarta, TNI/Polri dan unsur pemerintah setempat,” ucapnya.
Ke depan, sambung Iswahyudi, pihaknya akan meningkatkan pengawasan bersama dengan jajaran TNI/Polri dan Satpol PP untuk memastikan para WNA yang sedang mengurus dokumen, nantinya tidak kembali menempati kawasan tersebut.
“Kami juga membuat posko di sini bekerja sama dengan pihak UNHCR, dan nanti setiap hari ditugaskan dua anggota dari unsur TNI/Polri dan Satpol PP untuk berjaga dari pagi hingga menjelang malam,” tandasnya. (AHK)