READNEWS.ID, JAKARTA – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan telah melakukan penertiban sebanyak 112 juru parkir (jukir) liar dalam periode Mei-Juni 2024.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Oktavianus Pasaribu mengatakan, penertiban ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan layanan perparkiran di Jakarta agar lebih optimal.
“Kami sudah menertibkan 112 jukir liar di 89 lokasi, khususnya supermarket dan minimarket,” ujarnya, Rabu (03/072024).
Bernard merinci, sanksi yang sudah diberikan terhadap jukir liar itu meliputi 11 orang dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) oleh Satpol PP. Kemudian, 101 orang lainnya diberi surat pernyataan tertulis untuk tidak melakukan kegiatan melanggar aturan.