READNEWS.ID, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tangkap buronan kasus korupsi e-KTP, Direktur PT Shandipala Arthapitra Paulus Tannos, Jumat (24/1/2025).
Paulus Tannos terkait kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik Kemendagri senilai Rp 2,3 truliun, telah di tetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP sejak 2019. Namun sosok Paulus Tannos masih belum jelas keberadaannya. Ia pun menjadi buronan (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum untuk menyelesaikan persyaratan administrasi guna memulangkan Paulus Tannos.
“KPK menangkap Paulus Tannos di Singapura dan langsung melakukan penahanan, untuk segera mengekstradisi atau memulangkannya ke Indonesia,” ucap Fitroh.