READNEWS.ID, PALU – Ex Kadis Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Hendra Bangsawan, St.,M.Si (HB) akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng). Menganakan rompi pink HB digiring penyidik bidang Pidana Khusus Kejati Sulteng memasuki mobil tahanan pada 8 Desember 2025. Pukul 16.07 WITA.
Penahanan HB menyusul tiga tersangka lainnya yang telah ditahan oleh Kejati Sulteng dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tiga ruas jalan pada Pekerjaan Dinas PUPRPParimo Tahun Anggaran 2023 menimbulkan sorotan publik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Laode Abd Sofian, SH.,MH dihadapan wartawan membenarkan penahanan tersebut.
“Ya Hari ini HB adalah salah satu yang ditahan dalam kasus dugaan Tipikor proyek tiga ruas jalan di Parigi Moutong,” jelasnya. Pada, Senin. (8/12).
Lanjut Laode bahwa penahanan ini berlangsung selama 20 hari kedepan dalam rangka pendalaman penyelidikan kasus yang ditersangkakan kepada HB.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), HB diduga menerima gratifikasi dari Direktur PT RNM sebesar Rp620 juta dalam rentang waktu Mei hingga Agustus 2023.
Sebagai tindak lanjut, Kejati Sulteng diketahui telah menyita dana sebesar Rp500 juta dari HB yang kini dijadikan barang bukti.





