EDITORIAL, READNEWS.ID — Wacana judicial review Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang didorong Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid membuka ruang perdebatan baru soal pembagian manfaat kekayaan tambang. Namun, perubahan regulasi belum tentu menjadi satu-satunya jawaban atas persoalan kemiskinan di daerah penghasil mineral.
Dalam dialog “Menolak Kemiskinan di Atas Tanah Emas”, Anwar menilai mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) sektor nikel belum memberikan manfaat yang proporsional bagi Sulawesi Tengah. Salah satu persoalan yang disorot adalah penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dinilai lebih bertumpu pada nilai komoditas di tingkat pertambangan, bukan nilai tambah setelah proses pengolahan.
Gagasan judicial review pun ditawarkan sebagai jalur konstitusional untuk mengubah sistem tersebut. Anwar bahkan memperkirakan penerimaan daerah berpotensi meningkat jika perhitungan nilai tambah turut menjadi dasar pembagian hasil.
Namun, pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah bertambahnya DBH otomatis menghapus kemiskinan?
Jawabannya belum tentu.
Persoalan kesejahteraan masyarakat di wilayah tambang tidak hanya berkaitan dengan besaran penerimaan daerah. Pemerintah juga perlu memastikan bagaimana uang tersebut diterjemahkan menjadi pendidikan berkualitas, layanan kesehatan, infrastruktur, penciptaan lapangan kerja, penguatan UMKM, serta diversifikasi ekonomi agar masyarakat tidak bergantung pada industri ekstraktif.





