Bahkan Anwar sendiri mengakui bahwa aktivitas pertambangan membawa konsekuensi lingkungan dan sosial yang harus diperhitungkan. Artinya, ukuran keadilan tidak semata-mata berapa besar uang yang masuk ke kas daerah, tetapi juga berapa besar biaya sosial dan ekologis yang harus ditanggung masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah daerah sebenarnya memiliki ruang untuk memperkuat pengawasan tanpa harus menunggu perubahan undang-undang. Pemprov Sulteng telah menyatakan melakukan pencatatan dan pemantauan terhadap pengiriman ore dari wilayah Morowali dan Morowali Utara. Langkah semacam ini penting untuk memastikan produksi dan transaksi tercatat secara akurat serta menjadi basis data penerimaan negara dan daerah.
Dengan demikian, judicial review dapat menjadi salah satu instrumen perjuangan, tetapi bukan solusi tunggal.
Keadilan tambang membutuhkan tiga hal sekaligus: regulasi yang adil, tata kelola yang transparan, dan keberanian memastikan manfaat ekonomi benar-benar sampai kepada masyarakat.
Sebab, problem utama bukan hanya siapa yang mendapatkan bagian terbesar dari kekayaan mineral, tetapi juga bagaimana kekayaan tersebut diubah menjadi kesejahteraan yang berkelanjutan setelah cadangan tambang suatu hari nanti habis.
Sulawesi Tengah tidak cukup hanya menjadi daerah penghasil. Daerah ini harus mampu menjadi daerah yang menikmati, mengelola, dan menginvestasikan kekayaan alamnya untuk generasi mendatang.





