READNEWS.ID, JAKARTA — Rencana pemindahan penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mendapat penolakan dari Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (SPBPDSI).
Serikat pekerja menilai kebijakan tersebut berpotensi memberikan tekanan serius terhadap kondisi bisnis BPD di seluruh Indonesia. Salah satu dampak yang dikhawatirkan adalah penurunan pendapatan dan laba yang kemudian dapat berujung pada efisiensi hingga pengurangan jumlah pegawai.
Kekhawatiran itu disampaikan perwakilan SPBPDSI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pimpinan dan anggota DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Perwakilan SPBPDSI, Sigit, menyebut rekening gaji ASN selama ini menjadi salah satu sumber dana yang menopang aktivitas bisnis BPD. Jika rekening tersebut dialihkan ke Himbara, BPD berpotensi kehilangan sumber dana yang selama ini turut mendukung kegiatan penyaluran kredit.
Menurutnya, penurunan pendapatan dan laba berpotensi mendorong bank melakukan efisiensi sumber daya manusia.
“Jadi pasti sekali jika ada penurunan laba penurunan pendapatan, efisiensi SDM dan restrukturisasi dari SDM pasti akan muncul. Di mana akan ada pengurangan pegawai di BPD,” ujar Sigit.
SPBPDSI menyebut jumlah pekerja BPD di seluruh Indonesia mencapai sekitar 100 ribu orang. Karena itu, serikat pekerja menilai dampak kebijakan tersebut berpotensi meluas bukan hanya terhadap pegawai bank, tetapi juga keluarga pekerja.
Sigit memperkirakan, jika setiap pekerja memiliki tiga anggota keluarga yang ikut terdampak, jumlah masyarakat yang terkena imbas dapat mencapai sekitar 300 ribu orang.

Kredit ASN Ikut Terancam
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah keberlangsungan kredit ASN yang selama ini menggunakan rekening payroll pada BPD.
SPBPDSI mengkhawatirkan perpindahan rekening gaji dapat mengganggu mekanisme pembayaran cicilan kredit. Pasalnya, sejumlah kredit ASN di BPD menggunakan skema pemotongan otomatis dari rekening gaji.
Jika rekening payroll berpindah, mekanisme tersebut dinilai berpotensi mengalami gangguan dan pada akhirnya meningkatkan risiko kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).
Sekjen Federasi SPBPDSI, Yogi, bahkan menyebut perpindahan payroll telah terjadi di sejumlah instansi di Bali.





