READNEWS.ID, EDITORIAL – Beberapa hari lagi waktu pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) akan di tutup. Moment ini akan di gunakan partai politik sebaik mungkin, mendaftarkan bacaleg usulannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tiap-tiap daerah.

Semarak perhelatan akbar rakyat Indonesia setiap lima tahunan ini tentu saja telah di tunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia/ Tak terkecuali sebagian oknum yang pernah kesandung kasus pidana. Baik itu pidana korupsi, hingga ijazah palsu (ipal).

Ironisnya para eks (bekas) napi kasus korupsi dan ipal ini pede memproklamirkan diri ikut dalam kontestasi Pemilihan Legislatif (pileg) 2024 mendatang. Bahkan kerap ditemukan slogan-slogan yang menggunakan kalimat antitesa dari penyebab dirinya pernah menjadi warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas).

Memang luar biasa daya pikat kursi legislatif, sehingga terkadang membuat peminatnya mabuk kepayang. Tak sekedar menghipnotis akal sehat tapi juga nurani dan moral.

Sekalipun diperbolehkan mendaftar cale sesuai yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 31 tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 mengenai Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota, yang berlaku pada pemilu 2019 lalu. Rasa-rasanya pencaleg an tersebut seakan mengesampingkan semangat anti korupsi yang selama ini kerap didengungkan pemerintah dan masyarakat.

Tapi, semuanya berpulang pada keputusan masyarakat pemilih, apakah tindakan masa lalu para eks napi kasus korupsi dan ipal ini dapat dimaafkan atau tidak.

Olehnya, sekalipun eks napi tersebut telah memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan dalam PKPU jika ingin maju caleg, Pemerintah tetap berkewajiban mengumumkan dafar nama caleg eks napi Korupsi, Ipal dan lainnya yang telah ditetapkan dalam Daftar Caleg Tetap (DCT).

Hal ini sangat berguna bagi pemilih untuk mengetahui track record caleg yang bersangkutan, sehingga terhindar dari jebakan dan upaya mengaburkan fakta terkait kasus pidana yang pernah dialami oknum caleg tersebut.

Contoh alt