Selasa, 26 Nov 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

KPK akan panggil Gazalba Saleh terkait Gratifikasi dan TPPU usai di vonis bebas kasus suap!

waktu baca 1 menit
Kamis, 3 Agu 2023 16:17 0 502 M Rizky Hidayatullah

READNEWS.ID, METROPOLITAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti perkara Gratifikasi dan TPPU setelah Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh di vonis bebas atas kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) oleh Pengadilan Negeri Bandung. Selasa (1/8) lalu.

Pasang Iklan

Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK.

“Kami ingin pastikan bahwa proses penyidikan di KPK untuk tersangka GS terus kami lakukan,” kata Ali kepada wartawan. Rabu (2/8).

“Kami akan fokus selesaikan berkas perkara Gratifikasi dan TPPU nya,” Ucapnya

Pasang Iklan

Tidak hanya itu, KPK pun akan memanggil Gazalba sebagai tersangka atas kasus Gratifikasi dan TPPU yang berkaitan dengan kasus suap penanganan perkara di MA.

“Nanti yang bersangkutan kami panggil kembali sebagai tersangka, paralel dengan proses kasasi yang segera KPK ajukan sebelum Empat belas hari ke depan,” Ujarnya.

Ali pun menegaskan bahwa proses hukum yang di lakukan KPK terhadap kasus yang menyeret Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh itu murni penegakkan hukum.

“Kami pastikan setiap penindakan, setiap penegakkan hukum yang di lakukan oleh KPK murni penegakkan hukum. Tidak ada unsur kriminalisasi atau pun politisasi,” pungkasnya. (Ardi)

M Rizky Hidayatullah

xAyu Octa Lip care Serum