READNEWS.ID, POSO – Terkait agenda Musyawarah Daerah (Musda) DPD KNPI Kabupaten Poso, ke 13 yang akan di gelar pada 05 Agustus 2023 besok, mantan ketua DPD KNPI kabupaten Poso, Anggun Lieputera mengingatkan, agar pihak OC maupun SC bekerja sesuai ketentuan pada aturan main yang berlaku.
Yang paling krusial dalam agenda Musda kali ini kata Anggun, adalah keberadaan kepesertaan seperti OKP maupun PK yang berada di 19 kecamatan.
Olehnya kata Anggun, untuk dapat memastikan keberadaan dan legalitas kepengurusan OKP maupun PK, harus dilakukan pleno musyawarah pimpinan cabang dalam rangka menseleksi sekaligus memverifikasi kepesertaan yang akan ikut pada Musda. “Ini penting,, Karena akan bermuara pada legal tidaknya Musda yang akan di gelar.” Terang Anggun, saat di konfirmasi media ini via What’s APP, Jumat (94/08/2023).
Selain itu kata anggun, keabsahan kepesertaan adalah mutlak karena akan menentukan sah tidak nya LPJ yang nantinya akan di sampaikan oleh pengurus lama.
Adapun terkait dalam proses pemilihan ketua DPD KNPI Poso pada agenda Musda ke 13, bagi Anggun hal ini biarkan saja berjalan sebagaimana dinamika yang ada dalam Musda itu sendiri. “Biarkan arena Musda menjadi lahan dan dan tempat lahirnya kepemimpinan pemuda” ungkapnya.
Namun demikian kata Anggun, proses suksesi kepemimpinan Pemuda dalam agenda Musda tetap harus berpijak pada aturan main, baik itu AD/ART maupun PO. “Selain pernah menjabat pengurus di jajaran DPD KNPI tingkat kabupaten/ kota, yang tidak kalah pentingnya, syarat utama untuk dapat mencalonkan diri sebagai ketua DPD KNPI, harus berumur tidak lebih dari 41 tahun” jelas Anggun.
Lebih jauh ditekankan Anggun, Ketika ada pemaksaan kehendak yang berujung pada dilanggarnya aturan main, seperti syarat 41 tahun bagi calon ketua, maka sudah pasti pengurus di jajaran DPD KNPI Provinsi Sulawesi Tengah, tidak menerima putusan dan hasil Musda yang ada. (SYM)