READNEWS.ID, TAPANULI SELATAN – Sempat buron setahun lebih, Polsek Padang Bolak akhirnya menangkap, KS alias Josbus (32), warga Desa Rondaman Dolok, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Rabu (4/10) sore.

Polsek Padang Bolak menangkap Josbus atas kasus dugaan pencurian sepeda motor di areal Persawahan, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kabupaten Paluta, pada Kamis (30/6) setahun silam. Kini, Josbus harus merasakan dinginnya jeruji besi.

“Pelaku (Josbus-red) kami amankan di Jalan Parkalamatan. Persisnya di Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta,” ungkap Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, SH, MH.

Usai tertangkap, lanjut Kapolsek, Josbus mengaku memang benar telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor tanpa TNKB milik Mhd Syawal (43). Kata Kapolsek, pihaknya menangkap Josbus atas laporan korban, Jumat (1/7) setahun silam.

Ramadhan 2025