READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Seorang mantan narapidana, PN alias Caong (47), tertangkap jajaran Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, karena kedapatan campakkan sabu dari pagar, Minggu (31/03/2024) malam.
Sebelum tertangkap, mantan narapidana warga Jalan Mawar Ujung, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, terlihat campakkan sabu dari pagar. Saat itu PN sedang duduk di Warung.
“Warungnya berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH, Senin (01/04/2024) malam.
Setelah Tim Opsnal memeriksa benda yang PN buang, lanjut Kasat, ternyata isinya adalah satu paket sabu seberat 0.42 Gram. Selain sita sabu, Tim Opsnal juga amankan satu unit Handphone warna hitam dan uang Rp100 ribu milik PN.