READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Seorang mantan narapidana, PN alias Caong (47), tertangkap jajaran Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, karena kedapatan campakkan sabu dari pagar, Minggu (31/03/2024) malam.
Sebelum tertangkap, mantan narapidana warga Jalan Mawar Ujung, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, terlihat campakkan sabu dari pagar. Saat itu PN sedang duduk di Warung.
“Warungnya berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH, Senin (01/04/2024) malam.
Setelah Tim Opsnal memeriksa benda yang PN buang, lanjut Kasat, ternyata isinya adalah satu paket sabu seberat 0.42 Gram. Selain sita sabu, Tim Opsnal juga amankan satu unit Handphone warna hitam dan uang Rp100 ribu milik PN.
Dari keterangan PN, sebut Kasat, barang haram tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial, D. D merupakan warga Kelurahan Aek Tampang. Lalu, Tim Opsnal segera melakukan upaya pengembangan.
“Pengembangan ini juga melibatkan tersangka tersebut. Namun, orang yang disebutkan tersangka tersebut sudah tak berada lagi di lokasi,” jelas Kasat.
Sebelumnya, Kasat menerangkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di salah satu Warung di Jalan Imam Bonjol. Maka, Tim Opsnal bergerak melakukan penyelidikan ke TKP.
“Kini, kami sudah menahan tersangka dan barang bukti di Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Kasat mengakhiri.