READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Dalam rangka mencegah jerat UU ITE ke siswa, Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, gelar sosialisasi hukum di Sekolah, Rabu (24/04/2024) pagi.
Sosialisasi hukum untuk cegah jerat UU ITE bagi para siswa oleh Kajari ini, terlaksana di SMAN 4 Padangsidimpuan. Hal ini juga jadi bukti, kecintaan Kajari ke anak Sekolah, sebagai generasi penerus bangsa.
Di sela kesibukannya, Kajari sempat meluangkan waktu untuk hadir beri penyuluhan hukum ke siswa SMAN 4 Padangsidimpuan. Dalam arahannya, Kajari sampaikan sosialisasi terkait UU ITE.
“Di dalam UU No.19 tahun 2016 tentang ITE ini, termaktub larangan bagi adik-adik sekalian, untuk selalu waspada menggunakan media sosial,” ujar Kajari di hadapan ratusan siswa.
Di mana, lanjut Kajari, ancaman hukuman jika seseorang terjerat UU ITE ini tak main-main, yakni minimal 6 tahun pidana penjara. Oleh karena itu, pihaknya hadir memberi penyuluhan bertajuk Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
“Harapan kami, adik-adik mulai sejak dini bisa mengenali hukum, dan jauhi hukuman,” sebut pria kelahiran Perdagangan, Kabupaten Simalungun itu.
Lebih jauh lulusan Fakultas Hukum dari Universitas Padjadjaran, Bandung ini, mengatakan bahwa program JMS ini telah ia laksanakan sejak awal menjabat di Kejari Padangsidimpuan.
“Tepatnya, pada November 2023 lalu. Selain Jaksa Masuk Sekolah, kami juga memiliki program penyuluhan door to door hukum ke Rumah-rumah warga kurang mampu (Pra Sejahtera), dan ini menjadi yang perdana dari Kejaksaan-kejaksaan lain,” urainya.
Pada program JMS ini, menurutnya, sosialisasi hukum tidak hanya menyasar ke para siswa saja. Lebih dari itu, sosialisasi hukum kiranya juga bisa menyentuh para Guru dan Staf pengajar lain di Sekolah itu.
“Sebab kini, penggunaan teknologi khususnya media sosial sudah bergeser dari fungsi utamanya. Awal kemunculannya, teknologi memiliki fungsi agar manusia lakukan sesuatu dengan cara berbeda,” katanya.
“Inti dari semuanya, teknologi adalah untuk memberi kemudahan bagi manusia. Misalnya, melalui Facebook bisa jadi sarana untuk saling temu, memasarkan produk, hingga sarana untuk belajar misal dari Youtube,” imbuhnya.
Menyalahgunakan Teknologi
Namun, lanjut Kajari, anak-anak justru banyak menyalahgunakan teknologi. Salah satunya untuk melihat konten negatif hingga belajar bermain judi online. Bahkan, ada juga yang dari media sosial, menyebarkan konten asusila dan hoaks.
“Kemudian, pencemaran nama baik, penghinaan, dan ujaran kebencian terkait SARA. Ini semua bisa menyasar ke arah pidana. Jadi, adik-adik sekalian harus hati-hati,” terang Kajari.