READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Polisi di Padangsidimpuan, berhasil tangkap seorang terduga pengedar sabu berinisial, MM alias T (31), pada Minggu (24/9) malam.
Polisi, menangkap terduga pengedar warga Desa Huta Lombang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara itu, usai menangkap dua pemakai sabu di Hotel.
Kedua pemakai sabu adalah, MS (30), warga Desa Huta Koje, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Serta, AH (21), warga Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH, Senin (26/9) siang, menjelaskan, penangkapan ini bermula saat Polsek Batunadua mendapat info terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Persisnya di salah satu Hotel di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan,” jelas Kasat.
Kemudian, lanjut Kasat, petugas pun bergegas ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Di Hotel itu, petugas mengamankan MS dan AH.
“Petugas juga menyita sebungkus kertas berisi ganja bersama satu unit ponsel berikut sebuah kaca pirek. Serta, sebuah alat hisap sabu atau bong dan 8 buah mancis,” terangnya.
Kepada petugas, MS dan AH, juga mengaku bahwa keduanya dapatkan barang haram itu dari seseorang yang tak lain, MM alias T.
Lalu, petugas bergerak cepat dengan melakukan pengembangan ke satu Kafe di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Dari Kafe tersebut, petugas membekuk MM alias T yang merupakan mantan narapidana.
“Yang bersangkutan (MM alias T-red) pernah terjerat kasus narkoba pada 2019 lalu,” urai Kasat.
Dari tangan MM alias T, petugas berhasil menyita sebungkus rokok kosong. Yang mana, di dalamnya kuat dugaan berisi sepaket narkotika jenis sabu.
“Selain itu, petugas juga menyita 21 klip plastik transparan kuat dugaan berisi sabu berikut dua unit ponsel,” imbuh Kasat.
Petugas, juga mengamankan satu unit sepeda motor tanpa TNKB yang kuat dugaan milik MM alias T berikut uang senilai Rp1.517.000. Diduga, uang itu merupakan hasil penjualan sabu.
Petugas juga menemukan sebuah dompet bersama sebuah kaca pirek. Kini, lanjut Kasat, Polsek Batunadua telah serahkan ketiga pria itu berikut barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan.
Dengan tegas Kasat menyampaikan, bahwa bagi pihaknya, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Kota Padangsidimpuan. Pihaknya juga berkomitmen memberantas narkoba.
“Kami akan tindak tegas para pelaku kejahatan, khususnya terkait kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan,” pungkas Kasat menutup.