Lalu, petugas bergerak cepat dengan melakukan pengembangan ke satu Kafe di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Dari Kafe tersebut, petugas membekuk MM alias T yang merupakan mantan narapidana.

“Yang bersangkutan (MM alias T-red) pernah terjerat kasus narkoba pada 2019 lalu,” urai Kasat.

Dari tangan MM alias T, petugas berhasil menyita sebungkus rokok kosong. Yang mana, di dalamnya kuat dugaan berisi sepaket narkotika jenis sabu.

“Selain itu, petugas juga menyita 21 klip plastik transparan kuat dugaan berisi sabu berikut dua unit ponsel,” imbuh Kasat.

Petugas, juga mengamankan satu unit sepeda motor tanpa TNKB yang kuat dugaan milik MM alias T berikut uang senilai Rp1.517.000. Diduga, uang itu merupakan hasil penjualan sabu.

Petugas juga menemukan sebuah dompet bersama sebuah kaca pirek. Kini, lanjut Kasat, Polsek Batunadua telah serahkan ketiga pria itu berikut barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan.

Komit Berantas Narkoba

Dengan tegas Kasat menyampaikan, bahwa bagi pihaknya, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Kota Padangsidimpuan. Pihaknya juga berkomitmen memberantas narkoba.

“Kami akan tindak tegas para pelaku kejahatan, khususnya terkait kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan,” pungkas Kasat menutup.

Ramadhan 2025