READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Polisi di Padangsidimpuan, berhasil tangkap seorang terduga pengedar sabu berinisial, MM alias T (31), pada Minggu (24/9) malam.
Polisi, menangkap terduga pengedar warga Desa Huta Lombang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara itu, usai menangkap dua pemakai sabu di Hotel.
Kedua pemakai sabu adalah, MS (30), warga Desa Huta Koje, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Serta, AH (21), warga Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH, Senin (26/9) siang, menjelaskan, penangkapan ini bermula saat Polsek Batunadua mendapat info terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Persisnya di salah satu Hotel di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan,” jelas Kasat.
Kemudian, lanjut Kasat, petugas pun bergegas ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Di Hotel itu, petugas mengamankan MS dan AH.
“Petugas juga menyita sebungkus kertas berisi ganja bersama satu unit ponsel berikut sebuah kaca pirek. Serta, sebuah alat hisap sabu atau bong dan 8 buah mancis,” terangnya.
Kepada petugas, MS dan AH, juga mengaku bahwa keduanya dapatkan barang haram itu dari seseorang yang tak lain, MM alias T.