“Anak Binaan yang menerima SK PB adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan, termasuk berperilaku baik, aktif dalam program pembinaan, dan mendapat dukungan dari keluarga,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, turut memberikan apresiasi terhadap upaya LPKA Palu dalam mewujudkan generasi muda yang hebat.

Ia juga menekankan bahwa dengan program ini pihaknya tidak hanya memastikan hak hukum bagi para anak binaan, tetapi juga mendukung perubahan positif untuk masa depan mereka.

Bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan, Yudi Suseno, ia berharap agar anak tersebut dapat kembali ke masyarakat dengan lebih percaya diri serta membawa perubahan positif.

“Tidak hanya fokus pada sanksi, tetapi juga pada pemulihan mental dan sosial Anak Binaan. Ini jadi fokus pembinaan kita. Kami berharap mereka dapat kembali ke keluarga dan menjadi bagian aktif dari masyarakat,” terang Hermansyah Siregar.

Meski begitu, ia juga mengingatkan bahwa pembebasan bersyarat ini hanyalah awal dari proses reintegrasi dan terus memastikan bahwa mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama ataupun hal-hal yang melanggar hukum lainnya.

“Kami akan terus memantau perkembangan Anak Binaan setelah kembali ke masyarakat melalui sinergi antara balai pemasyarakatan, keluarga, dan aparat penegak hukum lainnya,” pungkas Hermansyah Siregar.