READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Meski sudah dua kali dipenjara dalam kasus narkotika jenis sabu, tak buat jera residivis ganas inisial, RE alias O (38), warga Jalan Teuku Rizal Nurdin, Km 7, Padangsidimpuan, pada Selasa (09/07/2024) malam.

Pasalnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali menangkap residivis ganas yang sudah dua kali dipenjara, namun tak buat jera itu atas kasus yang sama, yaitu terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

“Dari tersangka, kami menyita barang bukti 13 paket sabu 10,38 Gram,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, lewat Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, SH, Rabu (10/07/2024) sore.

Selain itu, sebut Kasat, Tim Opsnal juga menyita satu unit Handphone warna kuning, satu kotak kacamata warna hitam, dan 3 bungkus plastik klip transparan kosong. Sebelumnya, kata Kasat, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat.

“Di mana, berdasarkan informasi di sebuah Warung di Jalan Masjid, Lingkungan II, Desa Salambue, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, kerap terjadi transaksi sabu,” terang Kasat.

Dari sana, lanjut Kasat, Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap RE. Kepada Tim Opsnal, RE mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak ia ketahui di mana tinggalnya dengan nama panggilan, P.

“Kendati demikian, kami berhasil mengendus alamat, P. Namun nahas, saat kami lakukan pengembangan, P keburu kabur melarikan diri,” imbuh Kasat.