READNEWS.ID, PEMALANG – Diduga mengedarkan obat keras jenis Hexymer tanpa hak dan keahlian, seorang warga berinisial NM (29) dari Desa Karangasem Kecamatan Petarukan diamankan Polres Pemalang, ia mengaku mendapatkan obat sediaan farmasi tersebut dari online shop.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, barang yang dipesannya melalui aplikasi jual beli online tersebut dikirimkan ke alamat rumahnya melalui jasa pengiriman,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo, Rabu (6/9).
Kasat Resnarkoba mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan warga yang merasa resah, karena maraknya peredaran obat-obatan terlarang di kalangan pemuda.
“Kami menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka, ketika sedang mengedarkan obat keras jenis Hexymer di rumahnya,” kata Kasat Resnarkoba.
Di rumah tersangka, Kasat Resnarkoba mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan ratusan butir Hexymer dari tangan tersangka.