READNEWS.ID, JAKARTA — Rencana pemindahan penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mendapat penolakan dari Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (SPBPDSI).

Serikat pekerja menilai kebijakan tersebut berpotensi memberikan tekanan serius terhadap kondisi bisnis BPD di seluruh Indonesia. Salah satu dampak yang dikhawatirkan adalah penurunan pendapatan dan laba yang kemudian dapat berujung pada efisiensi hingga pengurangan jumlah pegawai.

Kekhawatiran itu disampaikan perwakilan SPBPDSI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pimpinan dan anggota DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Perwakilan SPBPDSI, Sigit, menyebut rekening gaji ASN selama ini menjadi salah satu sumber dana yang menopang aktivitas bisnis BPD. Jika rekening tersebut dialihkan ke Himbara, BPD berpotensi kehilangan sumber dana yang selama ini turut mendukung kegiatan penyaluran kredit.

Menurutnya, penurunan pendapatan dan laba berpotensi mendorong bank melakukan efisiensi sumber daya manusia.

“Jadi pasti sekali jika ada penurunan laba penurunan pendapatan, efisiensi SDM dan restrukturisasi dari SDM pasti akan muncul. Di mana akan ada pengurangan pegawai di BPD,” ujar Sigit.

SPBPDSI menyebut jumlah pekerja BPD di seluruh Indonesia mencapai sekitar 100 ribu orang. Karena itu, serikat pekerja menilai dampak kebijakan tersebut berpotensi meluas bukan hanya terhadap pegawai bank, tetapi juga keluarga pekerja.

Sigit memperkirakan, jika setiap pekerja memiliki tiga anggota keluarga yang ikut terdampak, jumlah masyarakat yang terkena imbas dapat mencapai sekitar 300 ribu orang.

Kredit ASN Ikut Terancam

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah keberlangsungan kredit ASN yang selama ini menggunakan rekening payroll pada BPD.

SPBPDSI mengkhawatirkan perpindahan rekening gaji dapat mengganggu mekanisme pembayaran cicilan kredit. Pasalnya, sejumlah kredit ASN di BPD menggunakan skema pemotongan otomatis dari rekening gaji.

Jika rekening payroll berpindah, mekanisme tersebut dinilai berpotensi mengalami gangguan dan pada akhirnya meningkatkan risiko kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).

Sekjen Federasi SPBPDSI, Yogi, bahkan menyebut perpindahan payroll telah terjadi di sejumlah instansi di Bali.

Dua instansi di bawah Kementerian Kesehatan, yakni Rumah Sakit Umum Prof Ngoerah dan Poltekkes Denpasar, disebut telah memindahkan rekening gaji pegawainya. Jumlahnya hampir 1.700 rekening, dengan nilai gaji sekitar Rp8 miliar setiap bulan.

SPBPDSI juga menyebut portofolio kredit sektor ASN rata-rata memiliki porsi sekitar 40 hingga 70 persen di masing-masing BPD.

Kondisi tersebut membuat serikat pekerja meminta persoalan pemindahan payroll ASN tidak dilihat hanya dari sisi efisiensi sistem pembayaran, tetapi juga dari dampaknya terhadap stabilitas BPD, kredit ASN, dan keberlangsungan tenaga kerja.

Bank Daerah Diminta Tidak Diabaikan

SPBPDSI mendorong DPR RI memfasilitasi pertemuan lintas instansi untuk membahas konsekuensi kebijakan tersebut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kementerian terkait juga diharapkan dilibatkan dalam pembahasan.

Bagi BPD, rekening payroll ASN bukan sekadar rekening untuk menerima gaji. Ekosistem tersebut berkaitan dengan penghimpunan dana, transaksi nasabah, hingga penyaluran kredit kepada aparatur.

Karena itu, apabila terjadi perpindahan payroll dalam skala besar, perubahan tersebut berpotensi memengaruhi struktur bisnis bank daerah.

Polemik ini juga menjadi perhatian bagi BPD di berbagai daerah, termasuk Bank Sulselbar. Besarnya transaksi keuangan pemerintah daerah dan payroll ASN selama ini menjadi bagian dari ekosistem perbankan daerah.

Namun, Bank Sulselbar memilih menunggu keputusan resmi pemerintah.

Corporate Secretary Bank Sulselbar Hartani Djurnie mengatakan pihaknya menghormati setiap proses perumusan kebijakan pemerintah.

“Bank Sulselbar menghormati setiap proses perumusan kebijakan Pemerintah,” kata Hartani.

Menurut Hartani, perseroan akan menyesuaikan diri apabila kebijakan resmi telah ditetapkan. Bank Sulselbar juga tidak ingin berspekulasi mengenai bentuk maupun teknis implementasi kebijakan sebelum terdapat keputusan resmi.

Dengan demikian, polemik pemindahan payroll ASN kini tidak hanya menyangkut pilihan bank tempat gaji aparatur disalurkan. Kebijakan tersebut berpotensi menyentuh persoalan yang lebih luas, mulai dari likuiditas dan pendapatan BPD, portofolio kredit ASN, hingga keberlangsungan puluhan ribu pekerja perbankan daerah.

Pertanyaannya kini bukan sekadar ASN akan menerima gaji dari bank mana, tetapi juga seberapa besar dampak kebijakan tersebut terhadap keberlangsungan BPD sebagai kekuatan perbankan daerah.