READNEWS.ID, ASAHAN – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk rasa di tiga lokasi berbeda pada Selasa (28/7). Mereka mendesak Bupati Asahan mencopot Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Asahan, Albert Butar-Butar, sekaligus meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan mengusut dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Dinas Perhubungan.

Aksi dimulai di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan, Jalan Abdi Satya, Terminal Kisaran. Namun, kedatangan massa disebut tidak disambut oleh Kepala Dinas maupun pejabat dan staf Dishub.

Ketua GEMPPAR Asahan, Raihan Panjaitan, menilai tidak adanya pejabat yang menemui massa menunjukkan sikap menghindar dari tuntutan publik.

“Kami datang menyampaikan aspirasi, tetapi tidak ada satu pun pejabat yang menemui kami. Kami mempertanyakan ada apa di Dinas Perhubungan Asahan hingga tidak ada yang berani memberikan penjelasan kepada masyarakat,” ujar Raihan dalam orasinya.

Koordinator aksi, Arman Siregar, menuding Kepala Dinas Perhubungan gagal menjalankan tugasnya, salah satunya karena layanan uji berkala kendaraan bermotor (KIR) di Kabupaten Asahan tidak lagi beroperasi akibat dicabutnya akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB).

“Akibat kondisi tersebut, daerah kehilangan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu kami meminta Kepala Dinas Perhubungan segera mengundurkan diri apabila tidak mampu menjalankan tugasnya,” kata Arman.

Setelah beberapa jam berorasi tanpa mendapat tanggapan, massa melakukan penyisiran ke dalam kompleks Kantor Dishub. Mereka bahkan sempat berupaya menutup kantor sebagai bentuk protes. Namun, tindakan tersebut dicegah aparat Kepolisian Resor Asahan yang melakukan pengamanan.

Karena tidak memperoleh respons dari pihak Dishub, massa kemudian bergerak menuju Kantor Bupati Asahan.

Di depan Kantor Bupati Asahan, massa kembali menyampaikan tuntutannya. GEMPPAR meminta Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, segera mengevaluasi sekaligus mencopot Albert Butar-Butar dari jabatan Kepala Dinas Perhubungan.

Menurut massa, pencabutan akreditasi UPUBKB menjadi indikator buruknya pengelolaan pelayanan di Dinas Perhubungan.

“Kami meminta Bupati segera mencopot Kepala Dinas Perhubungan karena dinilai tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” tegas Raihan Panjaitan.

Namun, hingga aksi berlangsung selama beberapa jam, tidak ada pejabat Pemerintah Kabupaten Asahan yang menemui para demonstran.

Tidak berhenti di situ, massa melanjutkan aksi ke Kantor Kejaksaan Negeri Asahan.

Dalam aksi tersebut, GEMPPAR meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Dinas Perhubungan Asahan.

Massa menyoroti sejumlah dugaan penyimpangan, di antaranya proyek pengadaan tahun anggaran 2025 yang mereka klaim tidak selesai dan diduga menjadi temuan ganti rugi (TGR) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Utara.

Selain itu, mereka juga meminta penyelidikan terhadap dugaan perjalanan dinas fiktif pada periode 2023 hingga 2025.

Tak hanya itu, GEMPPAR mendesak Kejari memeriksa proyek pengadaan lampu penerangan jalan umum (LPJU), pemasangan marka jalan, paku jalan, serta papan nama jalan yang menurut mereka diduga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan mengalami kerusakan di sejumlah lokasi.

Berbeda dengan dua lokasi sebelumnya, aksi di Kantor Kejari Asahan mendapat respons dari pihak kejaksaan. Massa diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan, Fahri, SH., MH.

Dalam kesempatan itu, Fahri memastikan laporan dan aspirasi yang disampaikan akan dipelajari serta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memastikan seluruh aspirasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku,” ujar Fahri.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan maupun Pemerintah Kabupaten Asahan terkait tuntutan dan berbagai dugaan yang disampaikan oleh massa aksi. Oleh karena itu, seluruh dugaan tersebut masih merupakan klaim dari pihak pengunjuk rasa dan belum dapat dipastikan kebenarannya sampai ada hasil pemeriksaan dari aparat penegak hukum maupun penjelasan resmi dari pihak terkait.

.(AH)