READNEWS.ID, PALU – Satu per satu aset Mantan Kepala Desa Tamainusi di sita Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng). Kali ini yang disita dua bidang tanah di kawasan perumahan strategis yang terletak di Desa Kurusumange Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan.
Masing-masing seluas 72 m2, berdasarkan Sertifikat Tanda Bukti Hak Kantor Pertanahan Kabupaten Maros.
Mantan Kades yang terjerat dugaan tindak pidana korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) ini ternyata punya harga bejibun.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sulteng, telah melakukan penyitaan terhadap aset milik AH di Kabupaten Morut, berupa 3 unit mobil mewah, 6 unit sepeda motor berbagai merk, puluhan sertifikat tanah, uang tunai, rekening bank dan 3 unit eksavator. Serta rumah mewah di Kompleks Perumahan Elit Tallasa City Makassar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Laode Abd Sofian saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp membenarkan adanya penyitaan terbaru terhadap harta milik mantan Kades Tamainusi.
“Benar, kedua lahan yang disita itu milik Kades Tamainusi,” katanya singkat. Pada, Kamis (11/12).
Diketahui, AH merupakan mantan Kades Tamainusi periode 2021-2025 yang diduga terlibat kasus hukum, sehingga masa jabatannya tidak diperpanjang karena tersandung dugaan korupsi CSR selama memjabat.





