READNEWS.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil menangkap dua buronan asal Filipina, SG (40) dan KO (24), yang kemudian diserahkan kepada Biro Imigrasi Filipina pada Kamis (22/08) untuk dipulangkan ke negara asal mereka. SG dan KO, bersama dua buronan lainnya, AG (38) dan WG (34), yang hingga kini masih dalam pengejaran, merupakan bagian dari daftar pencarian orang (DPO) pemerintah Filipina. Mereka diduga terlibat dalam pelanggaran imigrasi dan menjadi tersangka utama dalam kasus kejahatan transnasional.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada 19 Agustus 2024 mengenai dugaan tindak pidana keimigrasian di Batam. Merespons laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam segera bergerak melakukan pengawasan ketat di wilayah Batam Center. Hasilnya, mereka berhasil mengidentifikasi dua warga negara asing (WNA) yang dicurigai.
Setelah melakukan pengecekan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, terungkap bahwa kedua WNA tersebut merupakan warga negara Filipina yang masuk dalam DPO. Hal ini sesuai dengan surat permintaan pencarian dari Biro Imigrasi Filipina (BOI) kepada Ditjen Imigrasi yang diterbitkan pada 19 Agustus 2024.
“Kami menemukan mereka di Batam Center. Berdasarkan hasil pemeriksaan serta penelusuran melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing, petugas menemukan bahwa seorang warga negara Singapura, ZJ, telah melakukan pemesanan empat kamar di Hotel Harris Batam Center selama tiga hari terakhir. Dari pengecekan CCTV, terlihat bahwa ZJ membantu mereka dalam reservasi hotel,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M. Godam.
Setelah penangkapan, SG dan KO diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam sebelum dijemput oleh Tim Penyidik dari Direktorat Wasdakim pada Rabu (21/08). Mereka kemudian diserahkan dan dikawal oleh petugas Imigrasi dari BOI Filipina pada Kamis, 22 Agustus 2024.
“Penangkapan SG dan KO ini merupakan langkah konkret untuk mengamankan kawasan ASEAN dari kejahatan transnasional, yang merupakan hasil dari pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN dalam forum DGICM minggu lalu. Hari ini, kami menyerahkan mereka kepada BOI untuk dipulangkan ke Filipina. Dua buronan lainnya, AG dan WG, masih dalam pengejaran. Otoritas Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk segera menangkap kedua buronan tersebut,” tutup Godam.