Penerbitan visa, lanjut Silmy, hanya dilakukan setelah pemohon memenuhi seluruh persyaratan, termasuk verifikasi catatan pencegahan dan penangkalan (cekal). “Jika syarat-syarat telah terpenuhi dan pemohon tidak memiliki rekam jejak yang mencurigakan, visa bisa diterbitkan. Namun, tidak semua orang asing yang mendapatkan visa mematuhi aturan selama di Indonesia,” jelasnya.

Beberapa pelanggaran yang sering ditemukan antara lain pelanggaran lalu lintas hingga aktivitas ilegal yang tidak sesuai dengan izin tinggal. “Contoh yang sering terjadi adalah berkendara ugal-ugalan atau terlibat dalam aktivitas ilegal seperti prostitusi,” ujar Silmy.

Selain AA, penindakan hukum juga dilakukan terhadap tiga perempuan WNA lainnya. Dua WNA Uganda, berinisial RKN dan FN, serta seorang WN Rusia berinisial IT, ditangkap oleh petugas Imigrasi di Bali karena terlibat dalam prostitusi.

Imigrasi Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum

Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk menjalankan dua fungsi utama: pelayanan dan penegakan hukum. Silmy menekankan bahwa pihaknya tidak hanya terus meningkatkan kualitas layanan imigrasi, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap WNA.

“Kami melakukan akselerasi baik dalam pelayanan maupun penegakan hukum. Ini dilakukan tidak hanya dari segi sistem dan infrastruktur, tetapi juga kebijakan. Evaluasi berkelanjutan terus dilakukan untuk memaksimalkan kualitas orang asing yang memasuki Indonesia,” pungkas Silmy.

Dengan kebijakan yang semakin ketat, Imigrasi berupaya memastikan bahwa WNA yang masuk ke Indonesia adalah individu yang dapat memberikan kontribusi positif, bukan mereka yang menyalahgunakan izin tinggal mereka untuk aktivitas ilegal.

Contoh alt