READNEWS.ID, PALU – Dugaan gratifikasi yang menyeret Irwan pejabat ULP Provinsi Sulteng terkait tender proyek rekonstruksi ruas Salakan-Sambiut di Kabupaten Banggai Kepulauan yang viral dipemberitaan media mengundang respon keras dari Jaringan Pro Rakyat Indonesia (JAPRI).
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tersebut mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sulteng segera memeriksa semua yang terlibat dalam dugaan gratifikasi lelang proyek rekonstruksi dengan nilai kontrak sebesar Rp28,072 miliar yang dimenangkan perusahaan PT Etam Karya Bersama, yang digunakan Serfi Kambey.
“Sesegera mungkin Kejati Sulteng merespon pemberitaan media terkait dugaan gratifikasi tersebut sebelum alat bukti hilang. Mumpung lagi panas-panasnya informasi ini dikonsumsi publik,” ujar Presidium JAPRI Abdul Kadir kepada awak media Kamis, (23/11/2023).
Menurut Abdul Kadir Kejati Sulteng tidak perlu menunggu laporan masyarakat untuk memeriksa oknum yang diduga terlibat dalam skandal yang bikin geger masyarakat ini. Sebab, pemberitaan media bisa jadi jalan masuk awal untuk mengungkapkan kasus tersebut.
“Kita ingin melihat, apakah Kejati Sulteng benar-benar serius pada pencegahan korupsi. Aparat penegak hukum (APH) tidak boleh lamban merespon adanya situasi yang santer jadi buah bibir terkait permasalahan yang beresiko merugikan negara,” katanya.
Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya (baca disini) disinyalir ada bagi-bagi uang kepada sejumlah orang melalui orang kepercayaan Serfi Kambey guna memuluskan pemenangan dalam proses lelang.