READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, turun langsung tampung berbagai keluhan warga, lewat penyuluhan hukum gratis door to door, Rabu (6/12/2023) pagi.
Sembari penyuluhan hukum gratis door to door, Kajari Padangsidimpuan cukup serius untuk tampung keluhan warga, mulai dari soal terdaftar di Kartu Indonesia Sehat (KIS) hingga Program Keluarga Harapan (PKH).
Kegiatan penyuluhan hukum gratis bagi masyarakat Pra Sejahtera dan rentan ini, turut melibatkan Kejaksaan dan stake holder terkait yang berlangsung di dua lingkungan di Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Dalam kesempatan itu, warga minta solusi ke Kajari dan rombongan, agar bagaimana terdaftar di program KIS pemerintah. Di mana, masyarakat bisa memperoleh akses kesehatan secara gratis.
Renniala Bondar, selaku Kabag Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan yang hadir, memaparkan ke warga, terkait persyaratan administrasi agar warga Pra Sejahtera bisa terdaftar di program KIS.
Begitu juga dengan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Padangsidimpuan, Balyan Siregar, MKes, menerangkan ke masyarakat, bahwa dengan adanya program ini, masyarakat Pra Sejahtera bisa memperoleh layanan kesehatan gratis di Fasilitas Kesehatan yang ada.
Dalam kesempatan itu, ada juga masyarakat Pra Sejahtera yang mengeluhkan bagaimana caranya terdaftar di PKH. Karena, kehidupan yang serba pas-pasan, beberapa masyarakat Pra Sejahtera di dua lingkungan itu ingin terdaftar di PKH.
Kadis Sosial Padangsidimpuan, Jupri Nasution, SPd, langsung menyahuti permintaan warga dengan paparkan kriteria dan persyaratan agar terdaftar di PKH. Menurut Jupri, jika masyarakat Pra Sejahtera memenuhi syarat dan kuota, maka bisa terdaftar di program PKH.
Usai kegiatan, Kajari menjelaskan, bahwa selama ini, penyuluhan hukum oleh Kejaksaan yakni dengan cara datang ke suatu ruangan atau di satu tempat dengan audiens yang banyak.
Dengan cara yang seperti itu, menurut Kajari, penyuluhan hanya bisa fokus pada satu topik saja. Misalnya, terkait penyuluhan anti narkoba, penggunaan media sosial, atau mengenai pertanahan.
Metode itu, kata Kajari, belum tentu menjangkau masyarakat luas dan cenderung tidak langsung bisa menyelesaikan masalah masyarakat. Kini, pihaknya mencoba datang langsung untuk menjemput bola dengan cara membaur di tengah-tengah masyarakat.
Dengan melibatkan stake holder terkait, Kajari berharap, setiap masalah di masyarakat bisa segera selesai. Karena, banyak masyarakat yang tidak paham prosedur atau administrasi di pemerintahan.
“Makanya, tadi kita langsung sosialisasi oleh stake holder yang berwenang. Misalnya, keluhan masyarakat terkait program KIS. Nah, orang BPJS Kesehatan yang hadir, bisa langsung memberi solusi ke masyarakat. Agar, bagaimana bisa terdaftar di program KIS,” jelas Kajari.
Selanjutnya, keluhan warga terkait program PKH. Warga Pra Sejahtera banyak bertanya, bagaimana caranya terdaftar di PKH. Dan tadi, sebutnya, Kadis Sosial langsung memberi solusi terkait persyaratan dan kriteria untuk terdaftar di PKH.
Begitu juga keluhan terkait kesehatan yang langsung mendapat respon dari Kadis Kesehatan. Perihal masalah administrasi pemerintahan yang jadi keluhan, juga langsung terjawab oleh Camat Padangsidimpuan Selatan, M To’ib Simanjuntak, maupun Lurah Ujung Padang, Rahmansyah Tanjung.
Dalam kesempatan ini, Kajari juga menyerahkan bantuan bahan pangan berupa beras, minyak goreng, gula, dan telur, ke masyarakat Pra Sejahtera. Adapun masyarakat yang menerima bantuan antara lain, Candra Saputra, Edy Saputra, Sugiarto, Hapsani Pohan, dan Misno Tanjung. Di mana, mereka merupakan warga Lingkungan VI, Kelurahan Ujung Padang.
Selanjutnya, Irwanto, Sumarni, Umar Saleh Batubara, Dwi Agustina, dan Darwin. Di mana, mereka merupakan warga Lingkungan VII, Kelurahan Ujung Padang. Dalam kesempatan itu, sebagian masyarakat juga mengeluhkan terkait air PDAM yang sedang mati.
Tampak hadir, Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega, SH, MH. Jaksa Fungsional, Syafran Hasibuan, SH, MH, dan rombongan. Serta, perwakilan dari BPN dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Padangsidimpuan.