READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, turun langsung tampung berbagai keluhan warga, lewat penyuluhan hukum gratis door to door, Rabu (6/12/2023) pagi.
Sembari penyuluhan hukum gratis door to door, Kajari Padangsidimpuan cukup serius untuk tampung keluhan warga, mulai dari soal terdaftar di Kartu Indonesia Sehat (KIS) hingga Program Keluarga Harapan (PKH).
Kegiatan penyuluhan hukum gratis bagi masyarakat Pra Sejahtera dan rentan ini, turut melibatkan Kejaksaan dan stake holder terkait yang berlangsung di dua lingkungan di Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Dalam kesempatan itu, warga minta solusi ke Kajari dan rombongan, agar bagaimana terdaftar di program KIS pemerintah. Di mana, masyarakat bisa memperoleh akses kesehatan secara gratis.
Renniala Bondar, selaku Kabag Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan yang hadir, memaparkan ke warga, terkait persyaratan administrasi agar warga Pra Sejahtera bisa terdaftar di program KIS.
Begitu juga dengan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Padangsidimpuan, Balyan Siregar, MKes, menerangkan ke masyarakat, bahwa dengan adanya program ini, masyarakat Pra Sejahtera bisa memperoleh layanan kesehatan gratis di Fasilitas Kesehatan yang ada.
Dalam kesempatan itu, ada juga masyarakat Pra Sejahtera yang mengeluhkan bagaimana caranya terdaftar di PKH. Karena, kehidupan yang serba pas-pasan, beberapa masyarakat Pra Sejahtera di dua lingkungan itu ingin terdaftar di PKH.
Kadis Sosial Padangsidimpuan, Jupri Nasution, SPd, langsung menyahuti permintaan warga dengan paparkan kriteria dan persyaratan agar terdaftar di PKH. Menurut Jupri, jika masyarakat Pra Sejahtera memenuhi syarat dan kuota, maka bisa terdaftar di program PKH.
Penyuluhan dengan Konsep Jemput Bola
Usai kegiatan, Kajari menjelaskan, bahwa selama ini, penyuluhan hukum oleh Kejaksaan yakni dengan cara datang ke suatu ruangan atau di satu tempat dengan audiens yang banyak.