READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Kasus dugaan korupsi APBDes Batang Bahal Kota Padangsidimpuan yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades), SS, hingga jadi tersangka, sudah memasuki tahap II dan akan segera sidang di Pengadilan Tipikor Medan.

Penyidik Kejari Padangsidimpuan telah menyerahkan tersangka, SS, berikut barang bukti dalam dugaan korupsi APBDes Batang Bahal TA 2021 dan 2022, sehingga kasus ini akan segera sidang di Pengadilan Tipikor Medan.

Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, melalui Kasi Intel, Yunius Zega, SH, MH, pada Rabu (26/06/2024) siang, dalam rilisnya mengaku bahwa setelah serah terima tersangka dan barang bukti ini, maka akan terbit surat penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Selanjutnya, JPU melaksanakan penuntutan nantinya pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khusus,” jelas Kasi Intel.

Ia melanjut, terhadap tersangka, akan berlangsung proses penahanan oleh JPU di Rutan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan. Tersangka, menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2024.

Penyalahgunaan ADD