READNEWS.ID, METROPOLITAN – Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin, (24/6/2024).
Adapun saksi yang diperiksa yaitu MAK selaku Trading and Services Manager Bureau Head pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
Harli tidak menjelaskan lebih lanjut terkait pemeriksaan saksi tersebut. Sementara itu, dalam perkara tersebut Kejagung Sudah menetapkan 6 (enam) orang tersangka yang semuanya adalah mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam dari berbagai periode.
– TK menjabat periode 2010-2011
– HN menjabat periode 2011-2013
– DM menjabat periode 2013-2017
– AH menjabat periode 2017-2019
– MA menjabat periode 2019-2021
– ID menjabat periode 2021-2022. (Ardy)