READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Hasil pengembangan kasus dugaan pemotongan alokasi dana desa (ADD) dari honorer di Dinas PMK Padangsidimpuan, AN, kini Kejaksaan telah jemput paksa oknum Bendahara inisial, HN, pada Selasa (02/07/2024) siang.

Proses jemput paksa oknum Bendahara Dinas PMK Padangsidimpuan terkait pengembangan kasus pemotongan ADD ini tersebar melalui video singkat. Dalam video berdurasi 21 detik itu terekam jelas detik-detik Tim Penyidik menjemput paksa oknum Bendahara tersebut.

Kuat dugaan, Tim Penyidik beserta Staf, akan membawa oknum Bendahara tersebut ke Kantor Kejari Padangsidimpuan. Mereka, membawa oknum Bendahara itu menggunakan mini bus yang kuat dugaan selanjutnya akan jalani pemeriksaan.

Dari hasil informasi yang dihimpun di Kantor Kejari Padangsidimpuan, salah satu Staf membenarkan atas adanya penjemputan paksa terhadap oknum Bendahara Dinas PMK inisial, HN, tersebut.