PALU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menuntaskan salah satu tahapan penanganan perkara tindak pidana perbankan dengan mengembalikan dana senilai Rp2.359.948.000 atau sekitar Rp2,35 miliar kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (Bank Sulteng).
Pengembalian dana tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara penyimpangan proses pemberian kredit di lingkungan Bank Sulteng.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Palu, Deni Alfianto, mengungkapkan bahwa perkara ini berawal dari fasilitas kredit senilai Rp2,85 miliar yang diberikan kepada CV Mugniy Alamgir.
Dalam prosesnya, sebagian dana kredit sebesar Rp1.454.525.305 digunakan untuk membantu pengembalian sisa jaminan uang muka pekerjaan PT Insan Cipta Karya kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tengah, meskipun tidak berkaitan dengan pekerjaan CV Mugniy Alamgir.
Kasus tersebut menyeret sejumlah pihak, termasuk pejabat Bank Sulteng dan pihak perusahaan yang berkaitan dengan pencairan kredit.
Di antaranya Nola Dien Novita, Rizal Afriansyah, dan Darsyaf Agus Slamet dari lingkungan Bank Sulteng, serta Erick Robert Agan, Guntur, dan Hardiansyah dari pihak perusahaan terkait.
Perjalanan hukum perkara ini berlangsung melalui beberapa tingkatan pengadilan. Pengadilan Negeri Palu pada 19 Desember 2025 sebelumnya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp5 miliar kepada para terdakwa.
Putusan tersebut kemudian mengalami perubahan di tingkat banding pada 2 Februari 2026, sebelum akhirnya berlanjut hingga Mahkamah Agung.
Dalam putusan kasasi pada 15 Juli 2026, MA menetapkan sejumlah ketentuan pidana pengawasan terhadap para terpidana, termasuk hukuman satu tahun penjara yang tidak perlu dijalani sepanjang memenuhi persyaratan selama masa pengawasan.
Setelah proses hukum dinyatakan berkekuatan hukum tetap, Kejari Palu melaksanakan eksekusi pada 28 September 2026.
Pengembalian dana lebih dari Rp2,35 miliar kepada Bank Sulteng menjadi bagian dari pelaksanaan putusan tersebut.
Langkah ini sekaligus menunjukkan pentingnya tindak lanjut putusan pengadilan, tidak hanya dalam aspek pemidanaan, tetapi juga dalam pengembalian dana yang berkaitan dengan perkara tindak pidana perbankan.
Sumber: Karya Pena Nusantara, 7 Oktober 2026.





