READNEWS.ID, PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait tiga proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Sigi. Laporan tersebut diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Pro Rakyat Indonesia (JAPRI).
Proyek yang dilaporkan mencakup RTH Desa Lolu, RTH Binangga, dan RTH Taiganja, yang disinyalir memiliki volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, serta dugaan pelanggaran dalam proses lelang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofian, membenarkan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti laporan tersebut sesuai disposisi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng).
“Laporan JAPRI tersebut sedang didalami oleh Kasi C Bidang Intelijen,” ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (21/11/2024).
JAPRI sebelumnya melaporkan bahwa pelaksanaan proyek ketiga RTH diduga tersebut baru mencapai 50-70 persen, baik pada tahap pertama dan kedua. Sementara itu, tahap ketiga RTH Taiganja juga disebut volume pekerjaannya diduga tidak sesuai kontrak.
“Kami menduga ada upaya kesengajaan lalai dalam pengawasan serta tercium aroma praktik melawan hukum terkait pekerjaan tiga RTH tersebut. Oleh karena itu, kami melaporkan dugaan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditelusuri lebih lanjut,” ungkap Abdul Kadir, anggota Presidium JAPRI.