READNEWS.ID, METROPOLITAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan terkait sah atau tidak nya penetapan tersangka oleh KPK.

“KPK apresiasi putusan perkara praperadilan Nomor: 113/Pid Pra/2023/PN Jkt Sel yang dimohonkan tsk GKK (Galaila Karen Kardinah Alias Karen Agustiawan),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (2/11).

Ali mengatakan, Majelis Hakim memutus eksepsi serta dalam pokok perkaranya Hakim menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Namun demikian, KPK tidak membatasi ketika para tersangka mengajukan pra peradilan.

“Karena hal itu juga sebagai bagian kontrol atas aspek formil dalam penyelesaian perkara oleh KPK,” ucapnya.

Tidak hanya itu, Ali menegaskan bahwa penetapan tersangka Karen Agustiawan sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Kami pastikan semua proses penyidikan oleh KPK patuh pada ketentuan dan mekanisme yang ada,” pungkasnya.

Ramadhan 2025