READNEWS.ID, METROPOLITAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan terhadap tiga orang Advokat terkait pengusutan kasus dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan timnya sudah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi untuk mencegah tiga Advokat tersebut.

“Tim penyidik KPK kembali mengajukan cegah agar tidak melakukan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang dan surat ini sudah diajukan ke Imigrasi. Pihak dimaksud adalah tiga orang advokat,” kata Ali digedung Merah Putih KPK,Jakarta Rabu, (8/11).

Ali tidak menyebut secara detail siapa tiga orang dimaksud. Ia hanya mengatakan pencegahan tersebut guna memperlancar proses penyidikan berlanjut dalam kasus dugaan Korupsi yang telah menyeret nama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka.

“Pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan di mana jika keterangan ketiga advokat ini dibutuhkan berada di dalam negeri dan tentu kelancaran berkas perkara SYL ini dapat selesai,” jelasnya.

Untuk diketahui, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi berupa pemerasan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pertanian.

Ramadhan 2025