READNEWS.ID, METROPOLITAN – Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, berkas perkara bupati nonaktif kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Istri, Ary Egahni ke Pengadilan Negeri Palangkaraya. Jum’at (11/8).
“Telah selesai melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan dari terdakwa Ben Brahim S. Bahat dan terdakwa Ary Egahni ke Pengadilan Tipikor pada PN Palangkaraya,” Kata Ali. (11/8).
Lebih lanjut Ali mengatakan, penahanan atas kedua terdakwa tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Namun, saat ini para terdakwa masih berada di rutan KPK.
Sementara itu Ali mengatakan, Jaksa KPK masih menunggu jadwal sidang untuk kedua terdakwa untuk pembacaan dakwaannya.
Halaman