READNEWS.ID, METROPOLITAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi praperadilan yang di ajukan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan.
“Permohonan praperadilan itu hak yang di berikan oleh UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Untuk itu apapun alasannya, KPK akan hadapi permohonan praperadilan tersebut secara profesional dan proporsional,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, selasa (10/10).
Karen tidak terima atas penetapan diri nya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) pada september lalu.
Berdasarkan laman SIPP PN Jaksel, Karen mendaftarkan Praperadilan pada hari jumat (6/10) lalu.
Teregister dengan nomor perkara 133/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pihak termohon.