READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Gegara lagi bersama “pemain” sabu, seorang pria berinisial, MFS (38), warga Jalan Perjuangan, Kelurahan Bincar, Kota Padangsidimpuan, diamankan Polisi, Senin (9/10) siang.
Polisi dari jajaran Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan terpaksa mengamankan pria itu bukan hanya gegara lagi bersama “pemain” sabu berinisial, REL (41). Polisi harus membawa MFS, karena temukan Bong alias alat hisap sabu.
“Selain itu, kami juga menyita barang bukti lain yang diduga milik yang bersangkutan (MFS-red),” ujar Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH, Selasa (10/10) malam.
Barang bukti tersebut, lanjut Kasat, antara lain, sebuah kaca pireks. Lalu, sebuah sendok kecil khusus sabu yang terbuat dari sedotan. Serta, sebuah mancis atau korek gas. Dan, satu unit Handphone warna kuning.
“Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa yang bersangkutan berikut seluruh barang bukti ke Polres Padangsidimpuan,” tukas Kasat mengakhiri.
Sebagai informasi, Polisi terpaksa mengamankan MFS, karena ia kedapatan sedang berduaan bersama REL. REL sendiri, merupakan penyuplai sabu berdasar hasil pengembangan Polisi.
Dari tangan REL yang merupakan warga Jalan Jenderal Sudirman, Kota Padangsidimpuan itu, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa, uang tunai Rp1.150.000. Kemudian, sebuah plastik klip berukuran kecil.
Serta, satu unit Handphone berwarna Gold. Sebelum menangkap REL, Polisi telah menggagalkan upaya transaksi narkoba jenis sabu oleh seorang pria berinisial, CS (44).
CS sendiri, merupakan warga Jalan Kapten Koima, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Polisi mengamankan CS, berkat informasi terkait akan adanya transaksi sabu di sekitar Jalan Kapten Koima.