READNEWS.ID, JAKARTA – Dinas Perhubungan akan melengkapi berkas dokumen hingga landasan hukum sebelum melelang 417 Bus Transjakarta yang sudah tidak layak pakai.
Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, Yusuf kembali mengingatkan hal itu. Tujuannya agar proses lelang tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Ke depan, kita masih ada pendalaman-pendalaman,” ujar Yusuf di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/06/2024).
Agar proses menuju lelang berjalan dengan baik, saran Yusuf, Dishub menggandeng Inspektorat dan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD).
“Kita masih menunggu Inspektorat, karena rapat ini perlu diselesaikan. Dalam arti, Inspektorat, BPAD dan Dishub akan kami undang lagi,” ucap Yusuf.
Yusuf memperkirakan, nilai lelang 417 Bus Transjakarta sebesar Rp21,2 miliar. “Jangan sampai aset-aset yang nilai tadinya besar, malah diulur-ulur. Nanti nilainya menjadi kecil,” tutur dia.