READNEWS.ID, JAKARTA – Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah membuka layanan Perpanjangan SIM Keliling di lima titik lokasi di DKI Jakarta.
Dokumen yang harus di persiapkan antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi layanan.
Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat : Mall Citraland.
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Jakarta Utara : Depan Masjid Musyawarah Kelapa Gading.
Halaman