READNEWS.ID, METROPOLITAN – Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas Gazalba Saleh atas permohonan kasasi yang di ajukan Jaksa Penuntut Umum KPK terkait dugaan suap penanganan perkara di MA.

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut,” kata ketua majelis hakim Dwiarso, Kamis (19/10).

Ada pun majelis hakim yang mengadili perkara nomor; 5241 K/Pid.Sus/2023 yaitu, Dwiarso Budi Santiarto selaku hakim Ketua, dan Sinintha Yuliansih Sibarani sebagai hakim anggota.

“Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan pada tingkat kasasi kepada negara,” ucap Dwiarso.

Ramadhan 2025