READNEWS.ID, METROPOLITAN – Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan kubu Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat.
Juru bicara Mahkamah Agung Suharto juga mengonfirmasi hal tersebut. Bahwa Putusan itu diputuskan majelis hakim pada Kamis (10/8).
Di kutip dari unggahan di situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung, “Amar putusan: tolak,” demikian bunyi status perkara 128PK/TUN/2023.
Halaman