READNEWS.ID, METROPOLITAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, terdapat mantan narapidana yang mendaftar sebagai anggota calon legislatif untuk pemilu 2024 mendatang.

“Iya benar data-data tersebut terdapat dalam DCS DPR Pemilu 2024,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Minggu (27/8).

Adapun kasus yang pernah menjerat dari para caleg tersebut pun bermacam-macam namun lebih banyak yang terjerat kasus tindak pidana korupsi.

terdapat 52 mantan narapidana dari 14  partai politik yang mencalonkan diri untuk menjadi calon anggota legislatif.

Berikut ini nama-nama caleg tersebut dan partai yang mengusungnnya ;

Partai Nasdem

  1. Abdillah, Dapil Sumatera Utara I, nomor urut 5
    • Mantan terpidana korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD pemerintah Kota Medan.
    • Divonis 5 tahun penjara pada September 2008,
    • dipangkas menjadi 4 tahun penjara di tingkat banding.
    • Bebas pada Juni 2010.
  2. Budi Antoni Aljufri, Dapil Sumatera Selatan II, nomor urut 9
    • Mantan terpidana kasus suap eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di kasus penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang.
    • Divonis 2 tahun penjara pada Januari 2016.
  3. Eep Hidayat, Dapil Jawa Barat IX, nomor urut 1
    • Mantan terpidana kasus korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008.
    • Divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung, namun dianulir oleh MA di tingkat kasasi menjadi pidana penjara 5 tahun pada Februari 2012.
    • Bebas pada Maret 2016.
  4. Dikdik Darmika, Dapil Jawa Barat XI, nomor urut 1
    • Mantan terpidana korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Garut tahun 2007.
    • Divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Garut pada Januari 2010, diperberat menjadi 3 tahun penjara di Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
  5. Sani Ariyanto, Dapil Jawa Tengah VIII, nomor urut 4
    • Mantan terpidana korupsi Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Cilacap tahun 2012.
  6. Krisna Mukti, Dapil Jawa Timur I, nomor urut 4
    • Mantan terpidana kasus penadahan uang.
    • Divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Kendari pada Maret 2010, namun dianulir oleh MA menjadi 1 tahun penjara pada Februari 2011.

Partai Gerindra

  1. Syaifur Rahman, Dapil Jawa Timur IV, nomor urut 4
  2. Amry, Dapil Sulawesi Selatan II, nomor urut 4

Partai Buruh

  1. Sungkono Ari Saputro, Dapil Jawa Timur I, nomor urut 8
    • Mantan terpidana kasus kerusuhan penutupan lokalisasi Dolly di Surabaya, Jawa Timur, 2014.
    • Divonis 1 tahun penjara pada November 2014.
  2. Rosalina Kase, Dapil Nusa Tenggara Timur I, nomor urut 5
    • Mantan terpidana kasus korupsi pengadaan sarana kesehatan non medis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan tahun 2012.
    • Divonis 1 tahun penjara pada November 2011.
    • Bebas pada Agustus 2012.
  3. Iwan Krisnanto, Dapil Kalimantan Tengah, nomor urut 1

Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

  1. Munir, Dapil Kalimantan Barat I, nomor urut 4