READNEWS.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) rencananya akan melaksanakan sidang putusan gugatan batas usia maksimal capres cawapres 70 tahun pada Senin, 23 Oktober 2023.
Gugatan tersebut diajukan oleh Rudy Hartono (Advokat), Dengan “Nomor Perkara:107/PUU-XXI/2023, Pokok Perkara: Batas Minimum Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Acara Sidang: Pengucapan Putusan”, Sidang putusan tersebut dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Demikian bunyi informasi jadwal sidang tersebut seperti yang tercantum dalam situs resmi MK pada Kamis (19/10/2023).
Seperti diketahui, tepat pada Selasa 17 Oktober 2023 lalu, Prabowo Subianto baru saja berulang tahun yang ke-72. Dan apabila MK mengabulkan gugatan batasan usia maksimal capres 70 tahun, maka Prabowo kemungkinan akan terancam batal mencalonkan diri sebagai calon presiden 2024. Pasalnya, bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) ini kini telah berusia 72 tahun.
Jika permohonan pengujian terhadap pasal 167 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini dikabulkan, putusan ini akan menutup peluang Prabowo Subianto, yang kini berusia 72 tahun, untuk menjadi Calon Presiden di Pemilu Pilpres 2024 mendatang.
Ketum PBB yang juga Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra merespons kabar MK perihal gugatan batas usia maksimal capres dan cawapres 70 tahun.
Yusril mengatakan penetapan batas usia capres-cawapres merupakan ranah pembentuk undang-undang yakni DPR dan Presiden.