MK juga membantah dalil pemohon yang termuat dalam gugatannya terkait partisipasi masyarakat dalam penetapan UU 6/2023.

“Dalil Pemohon berkenaan dengan tidak terpenuhinya syarat partisipasi
masyarakat yang bermakna dalam penetapan UU 6/2023 adalah tidak beralasan
menurut hukum,” bunyi pertimbangan yang di bacakan oleh Hakim Konstitusi.

Sementara itu, dari sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan tersebut. Hakim tersebut adalah Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo. (Ardi).

Ramadhan 2025