READNEWS.ID, METROPOLITAN – Jika kabel-kabel yang sembrawut dan tidak sesuai aturan tidak diperbaiki dalam waktu satu bulan, pemerintah akan mencopotnya langsung.

Keputusan Pemprov DKI Jakarta ini diambil setelah pertemuan antara pemerintah provinsi dan para penyedia layanan, sebagai respons atas kasus-kasus kabel fiber optik liar belakangan ini yang telah menyebabkan luka pada warga dan bahkan menelan korban jiwa.

“Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda DKI Jakarta, Afan Adriansyah, menegaskan bahwa jika dalam waktu satu bulan tidak ada perbaikan, kabel-kabel tersebut akan kami gunting,” ujarnya di Palmerah Jakarta Barat, Minggu (6/8).

Afan menjelaskan bahwa kabel yang terpasang longgar dan menjuntai harus diperbaiki agar sesuai dengan standar keselamatan. Sedangkan kabel yang saling silang dan tidak beraturan sebaiknya dihapuskan.

“Dalam waktu satu bulan, semua kabel akan diperbaiki dan ditegakkan dan kabel-kabel yang saling silang akan diperbaiki untuk menurunkannya atau ditarik lebih kencang. Jika setelah satu bulan tidak ada perbaikan, pemprov akan memberlakukan sanksi,” tegas Afan.

Contoh alt