Kamis, 05 Des 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Pendidikan Sebagai Jalan Pengentas Kemiskinan: Tantangan di Tengah Masalah Anggaran dan Korupsi

waktu baca 4 menit
Kamis, 14 Nov 2024 00:15 0 45 M Rizky Hidayatullah

READNEWS.ID, EDITORIAL – Pendidikan sering dianggap sebagai strategi paling efektif untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini juga berkontribusi pada pembangunan sosial-ekonomi yang berkelanjutan.

Pasang Iklan

Tidak mengherankan jika pendidikan menjadi pilar penting dalam menentukan masa depan sebuah bangsa. Akses terhadap pendidikan berkualitas sering menjadi syarat untuk berbagai lapangan pekerjaan formal, termasuk posisi jabatan di sektor publik dan pemerintahan.

Dalam konstitusi, hak atas pendidikan dijamin secara jelas melalui Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Ketentuan ini dipertegas lagi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang mewajibkan setiap warga negara untuk mengikuti pendidikan.

Namun, ironisnya, mandat ini tidak diiringi dengan kemampuan negara untuk menjamin pendidikan tanpa biaya, terutama pada tingkat dasar, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 34 UU Sisdiknas.

Pasang Iklan

Salah satu poin kebanggaan pemerintah adalah alokasi anggaran pendidikan yang konsisten mencapai 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pada 2024, anggaran untuk pendidikan mencapai angka tertinggi, yakni Rp 665 triliun. Namun, pemenuhan anggaran minimal 20% tersebut tampaknya tidak sepenuhnya menjawab kebutuhan mendasar sektor pendidikan di Indonesia.

Masalah Prioritas Anggaran dan Ketidakmerataan Akses

Meski alokasi anggaran tampak memadai, tantangan terbesar adalah memastikan bahwa anggaran tersebut benar-benar tepat sasaran dan cukup untuk menjamin akses pendidikan yang adil di seluruh wilayah Indonesia. Faktanya, angka putus sekolah masih tinggi, terutama akibat kemiskinan.

Di banyak daerah, fasilitas pendidikan masih sangat minim dan tidak layak. Janji “wajib belajar tanpa biaya” yang diatur UU Sisdiknas masih jauh dari kenyataan, dengan banyaknya pungutan liar di sekolah-sekolah.

Selain itu, meski sekolah negeri kerap kekurangan kapasitas, tidak ada kebijakan yang secara eksplisit mendukung pendidikan gratis di sekolah swasta. Alhasil, masyarakat yang tidak bisa mengakses sekolah negeri harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk bersekolah di lembaga swasta. Pemerintah sering kali bersembunyi di balik alasan keterbatasan anggaran, tanpa refleksi mendalam mengenai apakah anggaran tersebut memang tidak cukup atau justru salah kelola.

Masalah Korupsi dalam Sektor Pendidikan

Selain masalah alokasi, korupsi menjadi salah satu faktor penghambat terbesar dalam perbaikan sektor pendidikan. Menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW), korupsi di sektor pendidikan selalu masuk dalam lima besar kasus korupsi yang sering terjadi. Pada 2023, terdapat 30 kasus korupsi pendidikan yang diproses oleh aparat hukum, dan 40% di antaranya melibatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Korupsi ini memperparah kesenjangan dalam akses pendidikan, merampas hak anak-anak Indonesia untuk mendapatkan pendidikan yang layak, dan secara langsung bertentangan dengan prinsip keadilan yang diamanatkan oleh UU Sisdiknas. Hal ini menunjukkan bahwa masalah pendidikan di Indonesia bukan hanya soal kecukupan anggaran, tetapi juga pengelolaan anggaran yang buruk dan kurangnya komitmen untuk menuntaskan korupsi.

Solusi untuk Pendidikan yang Lebih Baik

Jaringan Pro Rakyat Indonesia (JAPRI) melalui salah satu Presidiumnya, Bambang Hartadi. AR menyatakan bahwa untuk mewujudkan pendidikan yang berkeadilan, pemerintah perlu melakukan sejumlah terobosan.

Pertama, perlu evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan dan masalah mendasar di sektor pendidikan. Hasil evaluasi ini harus menjadi dasar dalam merencanakan alokasi anggaran yang tepat sasaran.

Salah satu prioritas utama adalah pendidikan dasar yang benar-benar bebas biaya serta penghapusan pungutan liar di sekolah,

Kedua, pemerintah harus memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan benar-benar memadai untuk memenuhi kebutuhan prioritas, seperti kesejahteraan guru dan program wajib belajar.

Amanat UU Sisdiknas untuk memenuhi pendidikan dasar secara gratis harus menjadi prioritas dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

Ketiga, komitmen untuk memberantas korupsi di sektor pendidikan harus diperkuat. Tanpa upaya ini, setiap peningkatan anggaran tidak akan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

Penegakan hukum terhadap pelaku korupsi pendidikan, terutama yang melibatkan dana BOS dan dana lainnya yang bersumber dari APBN dan APBD, harus lebih tegas dan konsisten.

Secara keseluruhan, pendidikan yang berkualitas bukan hanya soal seberapa besar anggaran yang dialokasikan, tetapi juga soal bagaimana anggaran tersebut dikelola dan apakah digunakan untuk menjamin akses yang adil dan merata bagi seluruh warga negara. Tanpa langkah-langkah terobosan ini, upaya menjadikan pendidikan sebagai sarana pengentas kemiskinan akan terus terhambat oleh berbagai masalah yang sebenarnya bisa diatasi.

M Rizky Hidayatullah

xAyu Octa Lip care Serum