Selain masalah alokasi, korupsi menjadi salah satu faktor penghambat terbesar dalam perbaikan sektor pendidikan. Menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW), korupsi di sektor pendidikan selalu masuk dalam lima besar kasus korupsi yang sering terjadi. Pada 2023, terdapat 30 kasus korupsi pendidikan yang diproses oleh aparat hukum, dan 40% di antaranya melibatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Korupsi ini memperparah kesenjangan dalam akses pendidikan, merampas hak anak-anak Indonesia untuk mendapatkan pendidikan yang layak, dan secara langsung bertentangan dengan prinsip keadilan yang diamanatkan oleh UU Sisdiknas. Hal ini menunjukkan bahwa masalah pendidikan di Indonesia bukan hanya soal kecukupan anggaran, tetapi juga pengelolaan anggaran yang buruk dan kurangnya komitmen untuk menuntaskan korupsi.
Solusi untuk Pendidikan yang Lebih Baik
Jaringan Pro Rakyat Indonesia (JAPRI) melalui salah satu Presidiumnya, Bambang Hartadi. AR menyatakan bahwa untuk mewujudkan pendidikan yang berkeadilan, pemerintah perlu melakukan sejumlah terobosan.
Pertama, perlu evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan dan masalah mendasar di sektor pendidikan. Hasil evaluasi ini harus menjadi dasar dalam merencanakan alokasi anggaran yang tepat sasaran.
Salah satu prioritas utama adalah pendidikan dasar yang benar-benar bebas biaya serta penghapusan pungutan liar di sekolah,
Kedua, pemerintah harus memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan benar-benar memadai untuk memenuhi kebutuhan prioritas, seperti kesejahteraan guru dan program wajib belajar.
Amanat UU Sisdiknas untuk memenuhi pendidikan dasar secara gratis harus menjadi prioritas dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Ketiga, komitmen untuk memberantas korupsi di sektor pendidikan harus diperkuat. Tanpa upaya ini, setiap peningkatan anggaran tidak akan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Penegakan hukum terhadap pelaku korupsi pendidikan, terutama yang melibatkan dana BOS dan dana lainnya yang bersumber dari APBN dan APBD, harus lebih tegas dan konsisten.
Secara keseluruhan, pendidikan yang berkualitas bukan hanya soal seberapa besar anggaran yang dialokasikan, tetapi juga soal bagaimana anggaran tersebut dikelola dan apakah digunakan untuk menjamin akses yang adil dan merata bagi seluruh warga negara. Tanpa langkah-langkah terobosan ini, upaya menjadikan pendidikan sebagai sarana pengentas kemiskinan akan terus terhambat oleh berbagai masalah yang sebenarnya bisa diatasi.