READNEWS.ID, POSO – Kepala Desa (Kades) Tongko Tastdid Togalabu, akhirnya resmi diberhentikan sementara dari jabatannya.

Penonaktifan tersebut, sesuai Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Bupati Poso tertanggal 29 Juli 2024, bernomor : 100.3.3.2/0558/2024.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Poso, Iwan Bempah saat diwawancarai media ini membenarkan adanya pemberhentian sementara Kades tersebut.

Dikatakannya, pemberhentian sementara Kades Tongko sudah sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pada pasal 29.

“Setelah kami melakukan rapat bersama pihak terkait dan melakukan pengkajian hukum, memang ada pelanggaran yang dilakukan oleh Kades tersebut,” terangnya, Kamis (1/8).

Salah satunya tidak pernah membuat berita acara atau tidak menjalankan fungsi kontrol sebagai Kades. Jadi, selama ia menjabat tidak pernah mengawasi jalannya pemerintahan melalui bendahara terkait pengeluaran anggaran di desanya.

“Disitulah terjadi kerugian desa, dan itu diakui bahwa benar dirinya tidak melakukan pengawasan melekat kepada bendahara,” tukasnya.

Namun, tidak menutup kemungkinan karena ini sifatnya pemberhentian sementara, maka pihak pemerintah tetap menunggu jalannya proses pemeriksaan terhadap Kades tersebut.

“Jika tidak terbukti adanya kerugian yang dilakukan Kades Tongko, maka kami akan mengaktifkannya kembali. Karena, SK yang dikeluarkan sifatnya masih teguran,” ungkapnya.