Dari pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan beberapa barang bukti, termasuk 6 unit CPU, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 mouse, 8 handphone, dan 1 unit airsoft gun.

Adapun kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas perjudian online di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat.

Penyidik kemudian melakukan patroli siber dan penyelidikan yang mengarah pada aktivitas perjudian di sebuah apartemen di Kecamatan Grogol Petamburan.

Pada Kamis, 4 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengamankan pusat perjudian online di apartemen tersebut dan menangkap 6 tersangka.

Setelah dilakukan pengembangan, penyidik menemukan rekening yang digunakan oleh para tersangka dalam menjalankan aksinya.

Pemilik rekening atas nama MHP juga telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Modus operandi yang dilakukan oleh jaringan pelaku perjudian online di apartemen di kawasan Grogol Petamburan ini adalah mereka menjalankan aksinya sejak Agustus 2023, dengan mencari website milik instansi pemerintah atau lembaga pendidikan yang sistem keamanannya lemah.

Para pelaku kemudian menambah atau menggunakan subdomain dari website tersebut, yang dikenal dengan istilah defacing.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, sekitar 855 website berhasil diretas, terdiri dari 500 website milik instansi pemerintah daerah (.go.id) dan 355 website milik lembaga pendidikan (.ac.id).

Para pelaku kemudian mengoptimasi tampilan website yang sudah di-defacing dengan SEO (search engine optimization), sehingga website tersebut muncul di halaman pertama mesin pencari Google.

Situs-situs ini kemudian disewakan kepada pemain judi online di Kamboja dengan nilai sewa bervariasi, antara Rp3 juta hingga Rp20 juta per hari per situs.

Dalam periode tiga bulan terakhir, penyidik menemukan perputaran uang sebanyak kurang lebih Rp170.103.801.000 di beberapa rekening di Kamboja. (AHK)

Ramadhan 2025